Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran Bulan Ramadhan tahun 2025

SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran Bulan Ramadhan tahun 2025. Pemerintah secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang mengatur pelaksanaan pembelajaran selama bulan Ramadan 1446 H atau tahun 2025 Masehi. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, dan memberikan panduan bagi sekolah, madrasah, serta satuan pendidikan keagamaan dalam menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar selama bulan suci.


Berbeda dengan anggapan umum tentang libur penuh selama awal Ramadan, SKB ini menetapkan skema pembelajaran yang lebih terstruktur. Pada periode awal Ramadan, tepatnya tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, siswa akan melaksanakan kegiatan pembelajaran secara mandiri. Pembelajaran mandiri ini dapat dilakukan di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun di masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh pihak sekolah atau madrasah.

Penting untuk dicatat bahwa SKB ini tidak menggunakan istilah "libur" untuk periode tersebut, melainkan menekankan pada pembelajaran mandiri yang terarah. Hal ini bertujuan agar siswa tetap produktif dan mendapatkan pengalaman belajar yang bermakna, meskipun tidak berada di lingkungan sekolah secara fisik.

Setelah periode pembelajaran mandiri tersebut, kegiatan belajar mengajar akan kembali dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025. Dengan demikian, siswa tetap mendapatkan porsi pembelajaran yang cukup selama bulan Ramadan.

Selain kegiatan pembelajaran formal, SKB ini juga menganjurkan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi siswa selama bulan Ramadan. Kegiatan-kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama. Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Dengan terbitnya SKB 3 Menteri ini, diharapkan semua pihak terkait, mulai dari sekolah, madrasah, orang tua, hingga siswa, dapat memahami dan melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan. SKB ini menjadi panduan penting dalam memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan efektif dan bermakna selama bulan Ramadan 2025, sekaligus memberikan kesempatan bagi siswa untuk memperdalam nilai-nilai agama dan sosial.

Poin-poin penting dalam SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran Ramadan 2025:

  • Tanggal 27-28 Februari dan 3-5 Maret 2025: Pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan sekolah.
  • Tanggal 6-25 Maret 2025: Pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah.
  • Anjuran kegiatan peningkatan iman, takwa, akhlak, kepemimpinan, dan kegiatan sosial.
  • Anjuran kegiatan bimbingan rohani bagi siswa non-muslim.
  • Dengan adanya informasi ini, diharapkan para pembaca dapat memahami lebih jelas mengenai pengaturan pembelajaran selama bulan Ramadan 2025.

Posting Komentar untuk "SKB 3 Menteri tentang Pembelajaran Bulan Ramadhan tahun 2025"