Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional. Dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur, proses penentuan kelulusan uji kompetensi dilakukan oleh Tim Penguji Kompetensi. Tim ini terdiri dari PNS yang memiliki atau memiliki kompetensi dan memenuhi persyaratan yang ditugaskan untuk melakukan penilaian kompetensi pada jenis kualifikasi tertentu oleh Instansi Pembina. Tim Penguji Kompetensi bertanggung jawab untuk mengevaluasi peserta uji kompetensi berdasarkan standar penilaian yang telah ditetapkan dan menentukan apakah peserta dinyatakan lulus atau tidak lulus.

Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional



Proses kelulusan uji kompetensi dalam Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Instruktur melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

1. Penetapan Kelulusan:
   - Tim Penguji Kompetensi akan menetapkan hasil uji kompetensi berdasarkan penilaian yang dilakukan pada setiap tahapan uji kompetensi.

2. Surat Ketetapan Kelulusan:
   - Direktur akan menyampaikan surat ketetapan kelulusan uji kompetensi kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina atau Instansi Pengguna

3. Penyampaian Sertifikat Kompetensi:
   - Setelah kelulusan diumumkan, Sertifikat Kompetensi akan diserahkan kepada peserta yang telah lulus uji kompetensi sebagai pengakuan penguasaan kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan

4. Uji Kompetensi Ulang:
   - Peserta yang tidak lulus uji kompetensi diberikan kesempatan untuk mengikuti uji kompetensi ulang dengan persyaratan tertentu

Dengan demikian, proses kelulusan uji kompetensi merupakan tahapan penting dalam menentukan apakah peserta memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan untuk Jabatan Fungsional Instruktur

Posting Komentar untuk "Kelulusan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional"