Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023
Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
Dasar Hukum:
UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS
Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Fungsional
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
PP 99 Tahun 2000 jo PP 12 Tahun 2002 tentang Kenaikan Pangkat PNS
Kepka BKN Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional
Peraturan BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan
Fungsional
Peraturan BKN No. 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS
Pangkat adalah kedudukan yang
menunjukkan tingkat sesorang PNS
berdasarkan jabatannya dalam
rangkaian susunan kepegawaian yang
digunakan sebagai dasar penggajian.
Materi tentang Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 dapat anda unduh melalui link di bawah ini
Posting Komentar untuk "Kenaikan Pangkat PNS Jabatan Fungsional Sesuai Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023"