Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah
Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis,
susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat
penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan
dalam komunikasi kedinasan.
Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat
komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang di lingkungan Pemerintah
Daerah.
Naskah Dinas yang diselenggarakan secara elektronik
adalah informasi yang direkam dalam media elektronik
sebagai alat komunikasi kedinasan, yang dibuat
dan/atau diterima oleh pejabat/pimpinan yang
berwenang di Lingkungan Pemerintah Daerah.
16. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang
terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan,
terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik
lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan
autentivikasi
Jenis Naskah Dinas terdiri atas:
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
a. Naskah Dinas arahan;
b. Naskah Dinas korespondensi; dan
c. Naskah Dinas khusus.
Pembuatan Naskah Dinas dapat menggunakan:
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
a. media rekam kertas; atau
b. media rekam elektronik.
Posting Komentar untuk "Permendagri No 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah"