Matriks Perbedaan PermenpanRB 13 2019 dengan PermenpanRB 1 2023
No |
Hal |
PermenPANRB
13/2019 |
PermenPANRB
1/2023 |
||
1 |
JF
sebagai pimpinan Unit Organisasi |
|
Tidak
diatur |
|
Pasal
2 (2) Pejabat Fungsional dapat ditugaskan untuk
memimpin suatu Unit Organisasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal Pejabat Fungsional berkedudukan
pada Unit Organisasi yang dipimpin
oleh Pejabat Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat
Fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung
kepada Pejabat Fungsional yang memimpin Unit
Organisasi. |
2 |
Pengangkatan
Pertama dalam JF |
a |
Tidak
diatur |
a |
Pengangkatan pertama melalui pengisian
kebutuhan JF dari calon PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur JF
dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas JF. |
b |
Pasal 20 (2) PNS yang telah diangkat dalam JF sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), paling lama 3 (tiga) tahun wajib mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional. (3) Pejabat Fungsional yang belum mengikuti
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat diatas. |
b |
Tidak diatur |
||
3 |
Perpindahan antar JF |
|
Hanya
mengatur perpindahan antar JF di jenjang Ahli Utama |
|
Pasal
19 (1) Perpindahan antar kelompok JF sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilaksanakan antar JF. (2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat Jabatan. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/ klasifikasi Jabatan. |
4 |
Perpindahan antar jabatan |
|
Tidak
mengatur detail nomenklatur jabatan |
|
Pasal
21 (1) Perpindahan antar Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilaksanakan antar JF, JA, atau JPT. (2) Perpindahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. Pejabat Pimpinan Tinggi utama, Pejabat
Pimpinan Tinggi madya, Pejabat Pimpinan Tinggi pratama ke dalam JF ahli utama; b. pejabat
administrator ke dalam JF ahli madya; c. pejabat
pengawas ke dalam JF ahli muda; d. pejabat
pelaksana ke dalam JF keterampilan dan JF ahli pertama; e. Pejabat
Fungsional ahli utama ke dalam JPT Pratama;
atau f. Pejabat Fungsional keterampilan, ahli
pertama, ahli muda, dan ahli madya ke dalam
JA. (3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilaksanakan dalam satu atau lintas rumpun/klasifikasi
Jabatan. |
No |
Topik |
PermenPANRB
13/2019 |
PermenPANRB
1/2023 |
||
5 |
Pengalihan
JA ke JF dalam rangka penataan birokrasi |
|
Tidak
diatur (diatur di PermenPANRB terpisah) |
|
Pasal
24 (1) Dalam hal diperlukan penataan birokrasi,
penyesuaian Jabatan ke dalam JF dapat dilakukan melalui penyetaraan Jabatan
dengan persetujuan Menteri. (2) Penyetaraan Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jabatan
administrator ke JF ahli madya; b. jabatan
pengawas ke JF ahli muda; dan c. jabatan
pelaksana yang merupakan eselon V ke JF ahli
pertama. |
6 |
Promosi Diagonal |
|
Hanya
mengatur promosi ke dalam JF |
|
Mengatur promosi ke dalam atau dari JF Pasal 28 (2)
Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. JF
ahli utama ke dalam JPT madya dan JPT utama; b. JF
ahli madya ke dalam JPT pratama; c. JF
ahli muda ke dalam jabatan administrator; d. JF
penyelia dan ahli pertama ke dalam jabatan pengawas; e. jabatan
administrator dan JPT pratama ke dalam JF ahli utama; f. jabatan
pengawas ke dalam JF ahli madya; atau g. jabatan pelaksana ke dalam JF ahli pertama, JF ahli muda, dan JF keterampilan. |
7 |
Kriteria Promosi |
|
Pasal 29 Pengangkatan melalui
Promosi JF ditetapkan berdasarkan kriteria: a. termasuk
dalam kelompok rencana suksesi; b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi
instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait
bidang inovasinya; dan c. memenuhi standar kompetensi jenjang jabatan
yang akan diduduki. |
|
Tidak diatur |
8 |
Perolehan Angka Kredit |
|
Berdasarkan
pelaksanaan butir kegiatan |
|
Pasal
37 (1) Predikat Kinerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan
ketentuan sebagai berikut: a. sangat baik ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 150% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; b. baik ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
100% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; c. cukup/butuh perbaikan ditetapkan nilai
kuantitatif sebesar 75% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan
jenjang JF; d. kurang ditetapkan nilai kuantitatif sebesar
50% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan e. sangat kurang ditetapkan nilai kuantitatif
sebesar 25% dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF. |
No |
Topik |
PermenPANRB
13/2019 |
PermenPANRB
1/2023 |
||
9 |
Kenaikan
Pangkat lintas jenjang |
|
harus
naik jenjang terlebih dahulu |
|
Pasal
38 (2) Dalam hal belum tersedia lowongan pada
jenjang jabatan, Pejabat Fungsional yang telah memenuhi Angka Kredit
Kumulatif untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan c |
10 |
Kenaikan
Pangkat Istimewa |
|
tidak
diatur |
|
Pasal
40 (1) Pejabat Fungsional yang memiliki
penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas JF
dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan
pangkat istimewa. |
11 |
Kriteria
tidak memenuhi persyaratan jabatan |
|
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang
dipersyaratkan untuk menduduki JF; atau b. tidak memenuhi standar kompetensi yang
ditentukan pada JF yang diduduki. |
|
a. Predikat Kinerja tahunan bagi Pejabat
Fungsional kurang atau sangat kurang dan tidak menunjukkan perbaikan kinerja
setelah diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan untuk memperbaiki
kinerjanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. tidak
memenuhi standar kompetensi yang ditentukan pada JF yang diduduki |
Posting Komentar untuk "Matriks Perbedaan PermenpanRB 13 2019 dengan PermenpanRB 1 2023"