Cara Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai SKP sesuai Permenpan RB 6 Tahun 2022. Pejabat penilai kinerja merupakan pejabat yang akan memberikan penilaian terhadap hasil kerja bawahannya. Adapun cara penetapan predikat kinerja SKP 2022 adalah sebagai berikut:
a) Predikat Kinerja Periodik Pegawai.
1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai.
(a) Pejabat Penilai Kinerja melihat kembali realisasi progres (untuk
hasil kerja yang belum selesai pada periode tersebut) dan/atau
realisasi akhir (untuk hasil kerja yang telah selesai pada periode
tersebut) beserta data dukungnya yang relevan untuk setiap
rencana hasil kerja.
(b) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik
yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan
atas hasil kerja Pegawai.
(c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan rating hasil kerja periodik
Pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi,
atau dibawah ekspektasi.
(d) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
(1) Diatas Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi
dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai
sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon
positif.
(2) Sesuai Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi
dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian menunjukkan respon positif.
(3) Dibawah Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah
ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai
sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan
respon positif.
(e) Dalam menetapkan rating hasil kerja, Pejabat Penilai Kinerja
juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik dan
membandingkan hasil kerja antar pegawai berdasarkan
kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi. Kontribusi
Pegawai terhadap kinerja organisasi tertuang dalam matriks
pembagian peran dan hasil
2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai.
(a) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik
yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan
atas perilaku kerja Pegawai.
(b) Pejabat Penilai kinerja menetapkan rating perilaku kerja periodik
pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi,
atau dibawah ekspektasi.
(c) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
(1) Diatas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten
menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi
penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit
kerjanya.
(2) Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten
menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
(3) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten
menjalankan nilai dasar ASN.
(d) Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja
juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai
berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan
perilaku kerja antar Pegawai.
3) Menetapkan Predikat Kinerja Periodik Pegawai
(a) Predikat kinerja periodik Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja
Pegawai
(b) Kuadran kinerja Pegawai terdiri atas rating hasil kerja pada
sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x.
(c) Berikut adalah kuadran kinerja Pegawai:
Penjelasan terhadap kuadran kinerja Pegawai adalah sebagai berikut:
No
|
Predikat Kinerja
Pegawai
|
Penjelasan
|
1
|
Sangat
Baik
|
Hasil
kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi.
|
2
|
Baik
|
1. Hasil
kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
3. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
|
3
|
Butuh
Perbaikan
|
1. Hasil
kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
|
4
|
Kurang/Misconduct
|
1. Hasil
kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah eksp
|
5
|
Sangat
Kurang
|
Hasil
kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
|
(d) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat menyelesaikan studinya (tidak lulus/ drop out), Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Pegawai dimaksud dalam kategori Kurang atau Sangat Kurang dengan mempertimbangkan perilaku kerja Pegawai.(e) Hasil evaluasi kinerja Pegawai dituangkan dalam Format C.1.1 untuk pendekatan hasil kerja kualitatif, Format C.1.2 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, serta Format C.1.3 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
(f) Hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf (e) menjadi lampiran dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1
(g) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai pada dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 untuk perbaikan pada periode selanjutnya
Posting Komentar untuk "Cara Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai SKP sesuai Permenpan RB 6 Tahun 2022"