Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai SKP sesuai Permenpan RB 6 Tahun 2022

Cara Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai SKP sesuai Permenpan RB 6 Tahun 2022. Pejabat penilai kinerja merupakan pejabat yang akan memberikan penilaian terhadap hasil kerja bawahannya. Adapun cara penetapan predikat kinerja SKP 2022 adalah sebagai berikut: 
Cara Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai SKP sesuai Permenpan RB 6 Tahun 2022


a) Predikat Kinerja Periodik Pegawai. 

1) Menetapkan Rating Hasil Kerja Pegawai. 

(a) Pejabat Penilai Kinerja melihat kembali realisasi progres (untuk hasil kerja yang belum selesai pada periode tersebut) dan/atau realisasi akhir (untuk hasil kerja yang telah selesai pada periode tersebut) beserta data dukungnya yang relevan untuk setiap rencana hasil kerja.
(b) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan atas hasil kerja Pegawai.
(c) Pejabat Penilai Kinerja menetapkan rating hasil kerja periodik Pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi.
(d) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah:
(1) Diatas Ekspektasi apabila: 
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja diatas ekspektasi dan tidak ada hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi. 
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja pegawai sebagian besar atau seluruhnya menunjukkan respon positif.
(2) Sesuai Ekspektasi apabila: 
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja sesuai ekspektasi dan hanya sebagian kecil hasil kerja utama yang dibawah ekspektasi. 
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian menunjukkan respon positif. 
(3) Dibawah Ekspektasi apabila:
a. Sebagian besar atau seluruh hasil kerja dibawah ekspektasi.
b. Umpan balik yang diberikan atas hasil kerja Pegawai sebagian besar atau seluruhnya tidak menunjukkan respon positif.
(e) Dalam menetapkan rating hasil kerja, Pejabat Penilai Kinerja juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi periodik dan membandingkan hasil kerja antar pegawai berdasarkan kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi. Kontribusi Pegawai terhadap kinerja organisasi tertuang dalam matriks pembagian peran dan hasil

2) Menetapkan Rating Perilaku Kerja Pegawai.

(a) Pejabat Penilai Kinerja mempertimbangkan seluruh umpan balik yang diterima Pegawai beserta data dukungnya yang relevan atas perilaku kerja Pegawai.
(b) Pejabat Penilai kinerja menetapkan rating perilaku kerja periodik pegawai dalam kategori diatas ekspektasi, sesuai ekspektasi, atau dibawah ekspektasi.
(c) Contoh panduan pengkategorian yang dapat digunakan adalah: 
(1) Diatas Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri dan menjadi penjaga penerapan nilai dasar ASN di dalam atau di luar unit kerjanya.
(2) Sesuai Ekspektasi apabila Pegawai secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN untuk diri sendiri.
(3) Dibawah Ekspektasi apabila Pegawai belum secara konsisten menjalankan nilai dasar ASN.
(d) Dalam menetapkan rating perilaku kerja, Pejabat Penilai Kinerja juga memperhatikan pola distribusi predikat kinerja Pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi dan membandingkan perilaku kerja antar Pegawai.

3) Menetapkan Predikat Kinerja Periodik Pegawai

(a) Predikat kinerja periodik Pegawai diperoleh dari kuadran kinerja Pegawai 
(b) Kuadran kinerja Pegawai terdiri atas rating hasil kerja pada sumbu y dan rating perilaku kerja pada sumbu x.
(c) Berikut adalah kuadran kinerja Pegawai:

kuadran kinerja Pegawai


Penjelasan terhadap kuadran kinerja Pegawai adalah sebagai berikut:

No

Predikat Kinerja
Pegawai

Penjelasan

1

Sangat Baik

Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi.

2

Baik

1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi
3. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi

3

Butuh
Perbaikan

1. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai diatas ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai sesuai ekspektasi

4

Kurang/Misconduct

1. Hasil kerja pegawai diatas ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi
2. Hasil kerja pegawai sesuai ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah eksp

5

Sangat Kurang

Hasil kerja pegawai dibawah ekspektasi dan
perilaku kerja pegawai dibawah ekspektasi



(d) Bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar dan tidak dapat menyelesaikan studinya (tidak lulus/ drop out), Pejabat Penilai Kinerja menetapkan predikat kinerja Pegawai dimaksud dalam kategori Kurang atau Sangat Kurang dengan mempertimbangkan perilaku kerja Pegawai.
(e) Hasil evaluasi kinerja Pegawai dituangkan dalam Format C.1.1 untuk pendekatan hasil kerja kualitatif, Format C.1.2 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri, serta Format C.1.3 untuk pendekatan hasil kerja kuantitatif bagi pejabat administrasi dan pejabat fungsional.
(f) Hasil evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada huruf (e) menjadi lampiran dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 
(g) Pejabat Penilai Kinerja dapat memberikan catatan dan/atau rekomendasi atas predikat kinerja periodik Pegawai pada dokumen evaluasi kinerja Pegawai sebagaimana Format D.1.1 untuk perbaikan pada periode selanjutnya



Posting Komentar untuk "Cara Menetapkan Predikat Kinerja Pegawai SKP sesuai Permenpan RB 6 Tahun 2022"