Panduan Penyusunan Program Pelatihan dan Penyusunan Modul / Materi Pelatihan Terbaru Tahun 2020 Kemnaker RI
Panduan Penyusunan Program Pelatihan dan Penyusunan Modul / Materi Pelatihan Terbaru Tahun 2020 Kemnaker RI. Penyusunan program pelatihan diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2016 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, mengamanahkan bahwa setiap penyusunan program pelatihan kerja berbasis kompetensi harus mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja yang meliputi Standar Kompetensi Internasional, Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), atau Standar Kompetensi Khusus. Program pelatihan ini menjadi acuan dalam melaksanakan kegiatan pelatihan berbasis kompetensi yang dilaksanakan di Balai Latihan Kerja atau lembaga pelatihan lainnya yang melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi.
Berikut ini dapat anda unduh panduan terbaru dalam penyusunan program pelatihan tahun 2020. Adanya panduan ini adalah:
Penyederhanaan penyusunan modul pelatihan yang tetap mengarah pada hasil sesuai dengan standar modul pelatihan yang berkualitas Standar pembelajaran yang terintegrasi antara distribusi materi-kegiatan interaktif di kelas – praktek – pengujian capaian pembelajaran yang sesuai SKKNI dan kualifikasi yang ditetapkan
Pedoman Penyusunan Program dan Materi (SK Kepdirjen Program & Materi PBK 1304 HKLN)
Pedoman Penyusunan Program dan Materi merupakan tatacara penulisan, mulai dari cover hingga penjelasan konten untuk setiap buku yang disusun.
Adapun tahapan penyusunan program pelatihan adalah sebagai berikut:
1. Tim penyusun program PBK berjumlah minimal 3 orang yang berasal dari unsur-unsur : a. Lembaga Pelatihan Kerja Pemerintah; b. Lembaga Pelatihan Kerja Swasta; c. Asosiasi Perusahaan/Industri; d. Pakar dan/atau praktisi di bidangnya; e. Asosiasi Profesi; f. Instansi/dinas teknis terkait;
2. Penyusunan Program PBK melalui tahapan sebagai berikut : a. Persiapan penyusunan draft Program PBK. b. Penyusunan draft Program PBK. c. Pembahasan draft Program PBK. d. Penyempunaan draft Program PBK
3. Verifikasi - Proses penilaian kesesuaian rancangan dan proses dari suatu perumusan program terhadap ketentuan dan/atau acuan yang telah ditetapkan
4. Validasi - Bertujuan untuk: 1) mengetahui pencapaian atau kesesuaian pelatihan dengan standar kompetensi. 2) menyelaraskan dengan kebutuhan pasar kerja di wilayahnya.
5. Pengesahan
6. Revisi - Dilakukan apabila ada: a. Perubahan/revisi standar kompetensi; dan b. Kebutuhan pengguna
Panduan Penyusunan Program Pelatihan Terbaru Tahun 2020 Kemnaker RI dapat anda download pada link berikut:
Contoh Program PBK Tahun 2020Contoh Materi PBK Tahun 2020
PANDUAN_PENYUSUNAN_SILABUS dan BUKU MATERI 1
PANDUAN_PENYUSUNAN_SILABUS dan BUKU MATERI 2
PANDUAN PENYUSUNAN SILABUS dan BUKU MATERI (Rangkuman)
Posting Komentar untuk "Panduan Penyusunan Program Pelatihan dan Penyusunan Modul / Materi Pelatihan Terbaru Tahun 2020 Kemnaker RI"