Download SKKNI Pariwisata, Hotel dan Restoran Sesuai NOMOR : KEP. /MEN/ /2004
Download SKKNI Pariwisata, Hotel dan Restoran Sesuai NOMOR : KEP. /MEN/ /2004. indonesiakompeten.id. Berikut kami sampaikan Download SKKNI Pariwisata, Hotel dan Restoran Sesuai NOMOR : KEP. /MEN/ /2004
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. /MEN/ /2004
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
SEKTOR PARIWISATA SUB SEKTOR HOTEL DAN RESTORAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi di Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran, perlu penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor KEP. 219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Memperhatikan : Hasil Konvensi Nasional Standar Kompetensi Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran yang diselenggarakan tanggal 21 Januari 2004 di Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam AMAR PERTAMA berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
KETIGA : Standar Kompetensi Kerja Nasional sebagaimana dimaksud dalam AMAR PERTAMA ditinjau setiap lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Download SKKNI Pariwisata, Hotel dan Restoran Sesuai NOMOR : KEP. /MEN/ /2004 [Unduh]
Demikian informasi mengenai semoga bermanfaat.
KEPUTUSAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : KEP. /MEN/ /2004
TENTANG
PENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
SEKTOR PARIWISATA SUB SEKTOR HOTEL DAN RESTORAN
MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka sertifikasi kompetensi kerja dan pengembangan pendidikan dan pelatihan profesi berbasis kompetensi di Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran, perlu penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran;
b. bahwa untuk itu perlu ditetapkan dengan Keputusan Menteri;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279 );
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 228/M Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabinet Gotong Royong;
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. Nomor KEP. 219/MEN/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I;
4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 69/MEN/V/2004 tentang Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 227/MEN/2003 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia;
Memperhatikan : Hasil Konvensi Nasional Standar Kompetensi Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran yang diselenggarakan tanggal 21 Januari 2004 di Jakarta.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERTAMA : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Pariwisata Sub Sektor Hotel dan Restoran, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
KEDUA : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam AMAR PERTAMA berlaku secara nasional dan menjadi acuan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan profesi serta uji kompetensi dalam rangka sertifikasi kompetensi.
KETIGA : Standar Kompetensi Kerja Nasional sebagaimana dimaksud dalam AMAR PERTAMA ditinjau setiap lima tahun atau sesuai dengan kebutuhan.
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA JACOB NUWA WEA |
Download SKKNI Pariwisata, Hotel dan Restoran Sesuai NOMOR : KEP. /MEN/ /2004 [Unduh]
Demikian informasi mengenai semoga bermanfaat.
Terima kasih sangat membantu
BalasHapus